PutusanPeninjauan Kembali maupun dalam perkara perdata Nomor : 115/Pdt.P/2019/Halaman 13 dari 31, Putusan setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal31 Juli 2019 dan kontra memori kasasi tanggal 19 Agustus 2019dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini PengadilanTinggi Jawa Tengah di Semarang yang Karenaperkara pidana itu hanya satu pihak yang berkepentingan, tidak seperti perkara perdata, PTUN, dan agama yang kedua belah pihak memiliki kepentingan. Aturan PK Berkali-kali Minta Dimaknai Hanya Perkara Pidana. Share. Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 berbunyi "Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 Permohonankasasi diajukan di Kepanite raan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberi tahukan. Memori kasasi kasasi di ajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama. PROSEDURPERKARA PERDATA. (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi. Salinan kontra memori kasasi akan disampaikan kepada pemohon kasasi atau kuasa hukumnya dan dituangkan dalam relaas. Pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 (seratus delapan Malang 01 Maret 2017 Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa, Nuriza Ayu Mochammad, S.H. Edyanto Situmorang f SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Edyanto Situmorang Pekerjaan : Pegawai Bank Mandiri Alamat : Jalan Ki Ageng Gribig Gang III Nomor 37, Kedung Kandang, Kota Malang. Yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
4 SOP Pemberitahuan Putusan Perkara Banding/ Kasasi/ Peninjauan Kembali 5. SOP Pengiriman Berkas Perkara Banding 6. SOP Penanganan Register Gugatan/ Banding/ Kasasi/ Peninjauan Kembali 1. Memori/ Kontra Banding 2. Alat Tulis Kantor (ATK) 3. Komputer/ Laptop 4. Printer 5. Tanda Terima dan Surat pemberitahuan dan penyerahan Memori / Kontra
TangalPemberitahuan Kasasi serta tanggal penerimaan sebuah memori dan kontra memori kasasi harus dicatat dalam Register Permohonan Kasasi. Meja III memberitahukan kepada para pihak (Pemohon dan termohon Kasasi), dalam waktu selama 14 (empat belas) hari, dapat melihat, membaca, dan juga mempelajari berkas perkara kasasi tersebut.
.
  • psikix8ly1.pages.dev/52
  • psikix8ly1.pages.dev/114
  • psikix8ly1.pages.dev/379
  • psikix8ly1.pages.dev/266
  • psikix8ly1.pages.dev/136
  • psikix8ly1.pages.dev/340
  • psikix8ly1.pages.dev/237
  • psikix8ly1.pages.dev/332
  • psikix8ly1.pages.dev/76
  • contoh kontra memori peninjauan kembali perkara perdata