pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang. baru, maka putusan pemidanaan tersebut disesuaikan dengan batas-batas. pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru. 2.3. Berlakunya Hukum Pidana menurut tempatnya. Jika di dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengatur berlakunya hukum.Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar
Artikel ini menyimpulkan bahwa: 1. Rumusan asas teritorialitas diatur dalam Pasal 2 KUHP inti nya adalah bahwa berlakunya hukum pidana Indonesia itu digantungkan kepada wilayah dimana tindak pidana itu dilakukan. Jika tindak pidana dilakukan di wilayah Indonesia, maka hukum pidana Indonesia berlaku atas tindak pidana tersebut.
Berlakunya Hukum Pidana Menurut Ruang Tempat Dan Orang 3 I. Asas Teritorialitas Atau Wilayah Hukum pidana suatu negara berlaku di wilayah negara itu sendiri. Asas wilayah ini menunjukan, bahwa siapa pun yang melakukan delik di wilayah negara tempat berlakunya hukum pidana, tunduk pada hukum pidana itu.