Kitab ini mengatur tentang penyidikan, penyelidikan, penahanan, penangkapan, dan hal-hal lain yang menjadi prosedur dari tindak pidana yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelum berlakunya UU No. 8 Tahun 1981, hukum acara pidana di Indonesia diatur oleh Herziene Inlandsche Reglement, produk hukum warisan pemerintah
pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang. baru, maka putusan pemidanaan tersebut disesuaikan dengan batas-batas. pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru. 2.3. Berlakunya Hukum Pidana menurut tempatnya. Jika di dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengatur berlakunya hukum.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar

Artikel ini menyimpulkan bahwa: 1. Rumusan asas teritorialitas diatur dalam Pasal 2 KUHP inti nya adalah bahwa berlakunya hukum pidana Indonesia itu digantungkan kepada wilayah dimana tindak pidana itu dilakukan. Jika tindak pidana dilakukan di wilayah Indonesia, maka hukum pidana Indonesia berlaku atas tindak pidana tersebut.

Berlakunya Hukum Pidana Menurut Ruang Tempat Dan Orang 3 I. Asas Teritorialitas Atau Wilayah Hukum pidana suatu negara berlaku di wilayah negara itu sendiri. Asas wilayah ini menunjukan, bahwa siapa pun yang melakukan delik di wilayah negara tempat berlakunya hukum pidana, tunduk pada hukum pidana itu.

Apakah Anda ingin mengetahui isi dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2023? Unduh dan baca dokumen resmi berformat PDF ini untuk mempelajari lebih lanjut tentang perubahan-perubahan yang terjadi dalam hukum pidana di Indonesia.
BAB III ASAS BERLAKUNYA PERATURAN HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU DAN MENURUT TEMPAT 47 A. Pengantar 47 B. Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu (Asas Legalitas) 48 C. Asas Retroaktif dalam Masa Hukum Peralihan 54 D. Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat 79 .
  • psikix8ly1.pages.dev/46
  • psikix8ly1.pages.dev/90
  • psikix8ly1.pages.dev/252
  • psikix8ly1.pages.dev/368
  • psikix8ly1.pages.dev/195
  • psikix8ly1.pages.dev/340
  • psikix8ly1.pages.dev/253
  • psikix8ly1.pages.dev/17
  • psikix8ly1.pages.dev/254
  • asas berlakunya hukum pidana menurut tempat